Himafi FMIPA Unsrat melaksanakan Musyawarah Besar yang
pertama kalinya pada tanggal 13 s/d 15 Mei 2016 di Villa Walikota, Tondano.
Musyawarah dengan menggunakan metode persidangan pertama kali dilaksanakan pada
tahun 2016 yang dinamakan Musyawarah Besar I.
Adapun hal – hal yang dibahas dan ditetapkan dalam kegiatan
ini adalah Tata Tertib Persidangan, Presidium Tetap Sidang, Laporan
Pertanggungjawaban Ketua (demisioner), Statuta, Kriteria dan Mekanisme
Pemilihan (Ketua Umum, anggota Senat dan anggota MA), pemilihan (Ketua Umum,
anggota Senat dan anggota MA), Ketua Terpilih dan Pentujuk Transisi.
Garis-garis besar dari Statuta yang telah ditetapkan adalah
- Keanggotaan diklasifikasikan menjadi 2 jenis anggota penuh dan anggota de facto. Anggota penuh adalah anggota yang telah mengikuti pengkaderan tingkat dasar, sedangkan anggota de facto adalah anggota yang belum mengikuti pengkaderan tingkat dasar (proses penerimaan anggota).
- Keorganisasian Himafi FMIPA Unsrat menggunakan konsep trias politika yang terdiri dari Badan Pengurus (eksekutif), Senat (legislatif) dan Mahkamah Anggota (yudikatif).
- Lambang Himafi FMIPA Unsrat.
Dalam musyawarah ini Ketua Obed Salu Pasamba' besarta
pengurus 2015-2016 dinyatakan telah berakhir masa jabatannya. Dan hasil
dari musyawarah ini adalah Ketua Umum Badan Pengurus 2016-2017 yaitu Tesal
Kobandaha, Anggota Senat 2016-2017 yaitu Sutaryono Pani (Ketua), M. Rifai Sehe,
Gloria R. Kaindeh, dan Anggota MA yaitu Arwildo Belekubun (Ketua), Delpiero
Tampenawas, dan Enggelita Maneking.
Statuta yang dibahas dalam musyawarah ini merupakan landasan
hukum yang dirancang sebelum kegiatan ini. Pada awalnya Pengurus yang tediri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan koordinator-koordinator
bidang menyusun rancangan AD/ART yang kemudian dikonsultasikan dengan alumni
dan dirampungkan oleh Satoro Disney Karwur (2008) menjadi rancangan Statuta.
Selain itu,lambang baru (ketiga) Himafi FMIPA Unsrat diperkenalkan dan ditetapkan yang didesain oleh Sutaryono Pani, Satoro Disney Karwur dan Faisal Mamonto.
0 comments:
Post a Comment